Sabtu, September 5, 2026
HomeBerita PropertiClosing Terjadi Kalau Agen Properti Berhasil Menegosiasikan Ego Penjual dan Pembeli

Closing Terjadi Kalau Agen Properti Berhasil Menegosiasikan Ego Penjual dan Pembeli

Transaksi rumah, entah jual, beli, atau sewa, sering macet karena para pihak tidak mau bersikap fleksibel, tapi berkeras dengan egonya masing-masing. Karena itu diperlukan perantara seperti agen properti untuk menegosiasikan atau melunakkan ego tersebut.

Menurut Steven Milano, Founder agen properti GadingPro, dalam praktik jarang terjadi closing atau transaksi bila penjual dan calon pembeli bertemu langsung. Soalnya masing-masing berkeras dengan egonya. Penjual ngotot dengan harga jual rumah yang maksimal. Sebaliknya pembeli berkeras menawar harga rumahnya serendah mungkin. Karena tidak tercapai titik temu, kedua pihak saling menunggu dan closing tidak terjadi.

“Tugas agen properti menegosiasikan ego para pihak tersebut, sehingga masing-masing melunak dan transaksi pun terjadi,” katanya dalam media gathering “Kolaborasi untuk Pertumbuhan Kemitraan Marketplace & Agen Properti” yang diadakan Rumah123 (99 Group) di Jakarta pekan ini. Ia berbicara bersama Faizal Abdullah, Senior Vice President Listing Business 99 Group Indonesia.

Baca juga: Mau Efektif Jualan? Agen Properti Harus Manfaatkan Marketplace

Misalnya, penjual menawarkan harga rumah Rp2 miliar dan keukeuh dengan harga itu. Sedangkan calon pembeli menawar Rp1,8 miliar dan tidak mau lebih dari itu. Agen properti bisa menjelaskan kepada penjual, bahwa menurunkan harga menjadi katakanlah Rp1,9 miliar, selaras dengan pasaran harga rumah di kawasan. Sedangkan kepada pembeli diterangkan, bahwa di pasaran tidak ada rumah dengan spesifikasi demikian yang dilepas Rp1,8 miliar.

Untuk meyakinkan kedua pihak, agen properti bisa menunjukkan data-data pasaran harga rumah sekelas di kawasan. “(Menegosiasikan) ego penjual dan pembeli ini tidak bisa diatasi dengan digitalisasi (online). Perlu personal touch atau proses offline. Di situlah perlunya agen properti,” jelas Steven. Proses offline itu tidak berhenti pada negosiasi, tapi juga transaksinya yang memerlukan kehadiran penjual dan pembeli serta jasa berbagai pihak seperti notaris/PPAT, bank, dan lain-lain.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Penerimaan Negara Kuat, Juli Defisit Fiskal Baru 0,9 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara...

Kemenperin: Agustus Manufaktur RI Masih Ekspansif, S&P Bilang Sebaliknya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan atau manufaktur RI...

Agustus Inflasi Kembali Meninggi, Dipicu Kenaikan Harga Bahan Makanan Termasuk Beras

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Deputi Bidang Statistik Distribusi...

Berita Terkini