Kelar Dibangun, Waktu Tunggu KRL di Stasiun Baru Tanah Abang Jadi 3 Menit
Proyek peningkatan dan pengembangan stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, yang dimulai sejak Agutsu tahun lalu ditargetkan kelar akhir tahun ini. Proyek ini merupakan hasil kolbaorasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kemenhub membangun gedung stasiun baru dan jalan kereta, fasilitas operasi KA (rel, persinyalan), serta Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas jalur kereta. Pemprov DKI membangun pelebaran jalan dan fasilitas integrasi antar moda. Sedangkan PT KAI membangun area parkir serta penataan e-ticketing, pembangunan plaza dan halaman stasiun, serta fasilitas intermoda dan kanopi.
Baca juga: MRT Jakarta Gandeng Sojitz Lanjutkan Pengerjaan Fase 2A Bundaran HI-Kota
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyatakan, pelaksanaan fisik konstruksi pengembangan stasiun Tanah Abang telah berjalan dan ditargetkan selesai akhir tahun ini. “Kami bersama Pemprov DKI Jakarta dan PT KAI berupaya menaikkan tingkat pelayanan kepada penumpang di Stasiun Tanah Abang, baik dari sisi kemudahan, kenyamanan, maupun aksesibilitas,” katanya saat meninjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Minggu (5/5/2024) seperti dikutip keterangan resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.
Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang senilai Rp380 miliar itu, berupa pembangunan stasiun baru sekitar 500 meter dari stasiun lama, penambahan jalur kereta dari empat menjadi enam jalur, penambahan peron dari dua menjadi empat, dan penataan fasilitas integrasi antarmoda.
Dengan penambahan dua jalur baru itu, pergerakan kereta (KRL) pada waktu headway, khususnya pada lintas Serpong, dapat mencapai 3 menit dari sebelumnya 7 menit. Selain itu, pengembangan stasiun Tanah Abang juga meningkatkan kapasitasnya menjadi tiga kali lipat, dari semula 100 ribu penumpang menjadi 300 ribu per hari. Luas bangunan utama stasiun baru Tanah Abang sekitar 12.000 m2, dengan ketinggian dua lantai, dilengkapi bangunan komersil dan fasilitas pendukung serta fasilitas disabilitas.