Meningkat, Deposan yang Minta Bunga di Atas Bunga Penjaminan
Ketua Dewan Komiisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan, cakupan jumlah rekening nasabah bank yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum dan BPR/BPRS. Ia menyatakan hal itu dalam konferensi pers rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta awal pekan ini.
Per Juni 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar, mencapai 99,94 persen atau setara dengan 696 juta rekening.
Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat termasuk yang syariah (BPR/BPRS), mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15,5 juta rekening.
Kendati demikian, Anggito menyatakan, hingga Juni 2026 proporsi simpanan di bank umum yang mendapatkan imbal hasil atau bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), cenderung meningkat hingga di atas 34 persen dari total simpanan.
Secara umum, simpanan golongan korporasi (swasta) mencatat proporsi terbesar, lebih dari 51 persen atau setara Rp1.843 triliun dari total simpanan di atas TBP yang mencapai Rp3.594 triliun.
Makin banyaknya nasabah yang minta bunga tinggi itu, menurut Anggito, dipengaruhi oleh proses penyesuaian bank menyusul kenaikan suku bunga kebijakan (BI Rate) dan imbal hasil instrumen investasi di pasar keuangan.
“Mencermati perkembangan itu, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong agar kenaikan suku bunga simpanan tidak berlanjut lebih tinggi, melalui penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan,” kata Anggito dikutip dari keterangan tertulis hasil rapat KSSK.
Baca juga: Meski Berisiko, Bank dan Nasabah Santai Bunga Deposito di Atas Bunga Penjaminan
Anggito tidak menyebutkan spesifik tingkat bunga di atas TBP yang diminta deposan tersebut. Yang jelas, hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Juni lalu memutuskan, menaikkan TBP masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR ke level 3,75 persen dan 6,25 persen.
Sementara TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan sebesar 2,00 persen. TBP tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
LPS menjamin simpanan nasabah perbankan (senilai hingga Rp2 miliar per rekening) sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T. Yaitu, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu secara berkala LPS menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank, bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan, agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
Karena itu masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank, apakah sesuai dengan TBP atau melampauinya.
Baca juga: Ketua LPS: Tak Ada Fenomena “Mantab”, Buktinya Tabungan Wong Cilik Tumbuh Lebih Tinggi
Setelah krismon 1998 belum terdengar ada bank umum yang dilikuidasi. Tidak demikian dengan BPR/BPRS. Puluhan sedang dan sudah dilikuidasi.
Sepanjang semester I 2026 misalnya, LPS menyelesaikan likuidasi atas 7 BPR/BPRS, sementara 18 BPR/BPRS lainnya dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan.
Pada periode yang sama, terdapat 8 BPR/BPRS yang diputuskan dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun (48.733 rekening), dengan nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar.
BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud).