Minggu, Mei 10, 2026
HomePerumahanPengelolaan Fasos/Fasum Oleh Pengembang Maksimal 2 Tahun

Pengelolaan Fasos/Fasum Oleh Pengembang Maksimal 2 Tahun

Fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum) merupakan kewajiban pengembang yang harus segera diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Namun prakteknya tidak selalu demikian. Pengembang terkadang sengaja mengulur waktu penyerahan dengan berbagai pertimbangan, sebaliknya Pemda juga kerap menolak serah terima karena masalah kesiapan dan alasan lainnya.  Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran dan rawan dipermainkan.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman membenarkan Pemda kerap menolak penyerahan fasos/fasum karena alasan biaya pemeliharaan. “Kita maunya cepat menyerahkan, tapi Pemda bilang nanti dulu, kalau lampu mati siapa yang ganti, rumput siapa yang pangkas.  Kita capek juga karena untung kita bisa susut ngurus fasos-fasum,” ujarnya kepada housing-estate di Jakarta, Kamis (25/9).

pasar modern BSD City

Untuk mengatasi hal itu Amran berharap ada kesepakatan tertulis antara pengembang dengan Pemda. Misalnya fasos/fasum tersebut selama dua tahun dikelola developer, setelah itu  dikelola Pemda. Dengan adanya perjanjian tertulis Pemda bisa menyiapkan anggaran pengelolaan dan perawatannya. “Kalau ada 100 developer, Pemda sudah tahu kapan jadwal serah terimanya, anggarannya juga bisa disiapkan,” imbuhnya.

Amran tidak menjelaskan fasos/fasum yang harus diserahkan ke Pemda mencakup apa saja. Apakah hanya infrastruktur dan utilitas seperti jalan dan saluran, atau termasuk fasilitas yang memiliki nilai bisnis atau ekonomi. Menurut Permendagri No.1/1987, fasum mencakup jalan, saluran pembuangan air limbah dan air hujan,  jaringan air bersih, listrik, dan telepon. Halte (bus shelter), tempat pembuangan sampah, dan tempat pemadam kebakaran juga termasuk fasum.

Sedangkan fasos mencakup antara lain sarana pendididikan, kesehatan, perbelanjaan, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, lapangan terbuka, pemakaman. Yudis

Berita Terkait

Ekonomi

Harga Beras Selalu Naik, Tapi Daya Beli Petani Makin Turun

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan awal pekan ini (4/5/2026),...

Kredit Bermasalah Pinjol Masih Bertahan Tinggi

Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan...

Wamenkeu: Defisit Fiskal Tahun Ini Maksimal 2,9 Persen

Defisit fiskal atau kekurangan anggaran RI terancam melebar tahun...

BPS: Penduduk Indonesia Kini 284,67 Juta, 68,92 Persen Milenial, Gen Z, dan Post Gen Z

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan...

Berita Terkini