Debitur Pinjol Bermasalah Didominasi Gen Z dan Milenial
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) yang dirilis pekan ini sudah mengungkapkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pinjaman daring atau online (pindar/pinjol), per Maret 2026 tetap tinggi mencapai 4,52 persen.
Nyaris tak berubah dibanding TWP90 Februari 2026 sebesar 4,54 persen, dan tinggal sedikit lagi menyentuh threshold (batasan maksimal) TWP90 sebesar 5 persen.
TWP90 pinjol melesat dari 2,76 persen pada Oktober 2025 menjadi 4,33 persen (November 2025), 4,32 persen (Desember 2025), 4,38 persen (Januari 2026), 4,54 persen (Februari 2026), dan 4,52 persen (Maret 2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, menerangkan, pembiayaan macet di industri fintech perr-to-peer lending itu didominasi debitur dari kalangan muda berusia 19 tahun hingga 34 tahun.
Itu artinya Gen Z dan kaum milenial, pasar terbesar bisnis perumahan. “Kelompok ini memakan porsi 48,65 persen terhadap total pembiayaan macet fintech lending,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026), sebagaimana dikutip Kontan.id.
Baca juga: November 2025 Kredit Bermasalah Pinjol Meningkat Pesat
Agusman menjelaskan, tren itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan fintech lending pada kelompok usia produktif, dengan eksposur risiko kredit relatif lebih tinggi dan karena itu memerlukan penguatan penilaian kemampuan membayar.
Untuk itu, OJK mendorong penyelenggara fintech lending melakukan sejumlah langkah perbaikan guna menurunkan angka TWP90 tersebut, antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, serta peningkatan kualitas credit scoring. “Ditambah, melakukan peningkatan efektivitas penagihan dengan tetap menjaga pelindungan konsumen,” ujar dia.
Sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan kalangan pengembang, mengeluhkan informasi kredit macet pinjol di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sebagai kendala utama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengakses KPR subsidi.
Nilai kredit pinjol serba kecil, bahkan hanya ratusan ribu rupiah per akun, namun bila macet dan tercatat di SLIK, tetap menjadi pertimbangan bank dalam memutuskan persetujuan kredit.
Baca juga: Kredit Bermasalah Pinjol Masih Bertahan Tinggi
Karena itu Kementerian PKP meminta OJK menghapus informasi kredit bermasalah di bawah Rp1 juta termasuk pinjol dari SLIK, sehingga kalangan MBR tidak terkendala lagi mengajukan KPR subsidi.
Gen Z dan milenial umumnya tergolong MBR, karena belum lama bekerja dengan penghasilan masih terbatas, dan karena itu baru mampu membeli rumah pertama kategori bersubsidi.
Sebaliknya kalangan perbankan keberatan dengan penghapusan informasi pinjol di bawah Rp1 juta itu dari SLIK, karena kreditnya bermasalah bukan semata karena sistem, misalnya bunganya terlalu tinggi, tapi juga karena kenakalan debiturnya.
Terlihat antara lain dari satu debitur yang memiliki banyak akun di berbagai penyelenggara pinjol. Kalau debitur seperti ini tetap diberi KPR, bahkan KPR subsidi yang bunganya murah, kreditnya dikhawatirkan juga macet seperti pinjol.
“Kalau untuk pinjol yang 200-300 ratusan ribu saja bermasalah, bagaimana pula dengan KPR subsidi yang ratusan juta rupiah,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam sebuah acara awal April di Jakarta.
Baca juga: Dirut BTN: Soal Penunggak Kredit Rp1 Juta ke Bawah Bisa KPR, Biar Bank yang Putuskan
Karena itu kalaupun informasi pinjol di bawah Rp1 juta memang tidak akan ditampilkan lagi di SLIK, ia berharap OJK tetap mau berbagi informasi mengenai debiturnya dengan perbankan.
“Biarkan bank yang memutuskan, apakah tetap akan memberikan KPR atau tidak kepada debitur pinjol yang macet, karena banklah yang bertanggung jawab kalau terjadi masalah pada kredit tersebut,” tegas Nixon.