Jumat, April 17, 2026
HomeBerita PropertiDirut BTN: Soal Penunggak Kredit Rp1 Juta ke Bawah Bisa KPR, Biar...

Dirut BTN: Soal Penunggak Kredit Rp1 Juta ke Bawah Bisa KPR, Biar Bank yang Putuskan

Atas desakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melonggarkan kebijakan terkait catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Keputusan OJK itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi usai pertemuan dengan Menteri PKP di Jakarta, Senin (6/4/2026). Alasan pelonggaran, mendukung program 3 juta yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Inti keputusan OJK, ke depan informasi yang akan ditampilkan di SLIK hanya kredit senilai di atas Rp1 juta. Bila debitur telah melunasi kredit, maksimal dalam 3 hari, status pelunasan itu sudah muncul di SLIK. Kebijakan baru OJK ini berlaku mulai 30 Juni 2026.

Menteri Maruarar berulang kali mendatangi OJK, mempersoalkan informasi kredit di SLIK, karena hal itu menurutnya, yang didukung pengembang properti, menjadi salah satu kendala utama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengajukan KPR subsidi.

Karena punya catatan tunggakan kredit di SLIK, MBR tidak bisa mengajukan KPR subsidi, walaupun nilai tunggakan hanya Rp1 juta atau kurang. Umumnya berupa pinjol dan atau paylater. Dampak lebih lanjut, pemerintah kesulitan merealisasikan target pengadaan rumah subsidi.

“Saya sampai enam kali mendatangi OJK untuk memperjuangkan hal ini, sekarang direspon dengan baik. Kini debitur dengan catatan tunggakan Rp1 juta ke bawah di SLIK, boleh mengajukan kredit rumah subsidi,” kata Maruarar.

Perbankan memang cenderung menolak pengajuan KPR dari debitur yang punya riwayat kredit bermasalah (NPL) di SLIK, berapapun nilainya. Alasannya sederhana. Kalau untuk pinjaman Rp1-2 jutaan saja MBR bisa menunggak, bagaimana pula dengan KPR subsidi yang nilainya ratusan juta?

Pengamat keuangan mendukung sikap perbankan tersebut. Alasannya, memaksakan pemberian kredit kepada calon debitur yang punya catatan kredit bermasalah di SLIK kendati nilainya kecil, berpotensi menaikkan rasio NPL perbankan.

Baca juga: Mudahkan MBR Ajukan KPR Subsidi, Informasi Kredit Rp1 Juta ke Bawah Dihapus dari SLIK

Sikap perbankan itu dikonfirmasi Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu. “Biarkan bank yang memutuskan pemberian kredit dan memilih debitur, karena tanggung jawab dan risiko sepenuhnya ada pada bank,” tegasnya dalam acara pemaparan kinerja BTN triwulan satu 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurut Nixon, kredit macet pinjol atau paylater bisa karena sistem, misalnya bunganya keterlaluan sehingga debitur kesulitan melunasi, tapi bisa juga karena debiturnya nakal (karakter).

Kalau kreditnya bermasalah karena debitur menjadi korban dari sistem berupa bunga yang terlalu tinggi, bank mungkin masih mempertimbangkan memberikan kredit.

Tapi, kalau karena debiturnya nakal, misalnya gali lubang tutup lubang untuk membayar utang sehingga punya banyak akun di sejumlah aplikasi pinjol dan paylater,”Apa tetap harus dikasi KPR? Kalau tetap dikasih, kita salah dan harus tanggung jawab (bila kreditnya macet),” jelas Nixon.

Ia pun mengungkapkan, banyak sekali penerima pinjaman Rp1 juta ke bawah dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa punya banyak akun di sejumlah aplikasi pinjol dan paylater.

“Bahkan, ada yang satu NIK punya 30 akun dan semua kreditnya bermasalah, padahal nilainya di bawah Rp1 juta per akun. Saya sudah melihat sendiri datanya. Apakah debitur dengan karakter seperti ini tetap harus dikasi KPR subsidi?” tanya Nixon.

“Kalau untuk pinjaman 300 ribu 400 ribu saja bermasalah, bagaimana pula dengan KPR subsidi yang ratusan juta? Jadi, sekali lagi biarkan bank yang memilih dan memutuskan, apakah akan memberikan KPR atau tidak kepada MBR yang punya catatan tunggakan di SLIK,” lanjut Nixon.

Baca juga: Masalah Rumah Subsidi pada Daya Beli MBR, Bukan SLIK OJK

Direktur Consumer Banking BTN Hirwabdi Gafar yang mendampingi Nixon menerangkan, riwayat kredit calon debitur di SLIK hanya salah satu bahan pertimbangan bank memberikan kredit, bukan satu-satunya.

“Jadi, tidak mesti kalau riwayat kredit di SLIK jelek, pengajuan KPR-nya pasti ditolak atau sebaliknya kalau bagus, pasti di-approve. SLIK hanya salah satu indikator untuk melihat history kredit sebelumnya,” katanya.

Hirwandi pun menyebut prinsip 5C dalam penyaluran kredit perbankan. Yaitu, character (riwayat kredit), capacity (kemampuan mencicil), capital (aset seperti tabungan dan deposito), collateral (nilai agunan), dan condition (kondisi ekonomi dikaitkan dengan kondisi usaha atau profesi calon debitur).

Riwayat kredit bermasalah di SLIK masuk kategori character, yang berarti calon debitur terbilang nakal karena tidak beritikad baik melunasi utangnya.

Nixon sendiri menyatakan, kendati nanti dihapus dari laman SLIK, pihaknya tetap meminta OJK bersedia berbagi informasi debitur dengan pinjaman Rp1 juta ke bawah, guna mengetahui riwayat kreditnya. “Kami sudah bertemu OJK, tapi mereka belum menjawab permohonan kami,” ungkapnya.

Baca juga: Februari Kredit Macet Pinjol, Paylater, dan Perbankan Kompak Meningkat

OJK sendiri melalui Surat Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK, sebenarnya sudah menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.

Tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk bila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

“Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan bank, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala,” kata Friderica.

Berita Terkait

Ekonomi

Sepanjang 2025 Transaksi Lintas Negara dengan Mata Uang Lokal Capai Rp435 Triliun

Di tengah berbagai tantangan, dan prediksi pertumbuhan ekonomi global...

Dua Bulan Transaksi Lintas Negara dengan Mata Uang Lokal Capai Rp143 Triliun

Struktur perdagangan Indonesia menawarkan potensi kuat untuk memperluas transaksi...

Berita Terkini