Sabtu, September 5, 2026
HomeBerita PropertiSetahun Jadi PNS, Silakan Beli Rumah

Setahun Jadi PNS, Silakan Beli Rumah

Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) selama ini bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah setelah melewati masa kerja sekurangnya lima tahun . Ketentuan ini menghambat kalangan PNS untuk segera memiliki rumah. Akibatnya, dari 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah lebih dari 1,5 juta. Untuk mengatasi masalah ini persyaratannya dilonggarkan dari yang sebelumnya masa kerjanya minimal lima tahun menjadi satu tahun.

Metland Cileungsi
Perumahan Kelas Menengah

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, menyebutkan, persyaratan masa kerja minimal lima tahun untuk bisa mendapatkan KPR membuat PNS bersikap konsumtif.  Mereka mengambil kredit motor, elektronik, dan jenis-jenis barang konsumtif lainnya. Ketika tahun kelima mengajukan KPR permohonannya ditolak bank karena struktur pendapatannya tidak mencukupi untuk mengangsur KPR karena dipakai membayar pinjaman sebelumnya.

“Jadi (pelonggaran syarat mengambil KPR) ini langkah strategis karena bisa mengarahkan PNS untuk segera membeli rumah. Ini sangat baik bagi kalangan PNS karena bisa memiliki rumah yang nilainya terus meningkat,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (29/12).

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Penerimaan Negara Kuat, Juli Defisit Fiskal Baru 0,9 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara...

Kemenperin: Agustus Manufaktur RI Masih Ekspansif, S&P Bilang Sebaliknya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan atau manufaktur RI...

Agustus Inflasi Kembali Meninggi, Dipicu Kenaikan Harga Bahan Makanan Termasuk Beras

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Deputi Bidang Statistik Distribusi...

Berita Terkini