Kamis, Mei 28, 2026
HomeMoneterOJK: Kondisi Perbankan Tetap Solid, Risiko Nilai Tukar Masih Terkendali

OJK: Kondisi Perbankan Tetap Solid, Risiko Nilai Tukar Masih Terkendali

Kendati gejolak geopolitik dan harga minyak masih terus berlangsung, yang berdampak terhadap volatilitas di pasar keuangan global serta penguatan dolar AS (USD) dan pelemahan rupiah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi perbankan nasional tetap solid.

Tercermin dari simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang pada April 2026 tumbuh 11,39 persen (yoy). Didominasi DPK rupiah yang tumbuh 11,49 persen (yoy), didorong giro yang tumbuh 23,25 persen (yoy), tabungan 7,88 persen (yoy), dan deposito 6,91 persen (yoy).

Sementara DPK Valas tumbuh 10,87 persen (yoy), dengan rincian giro valas tumbuh 3,15 persen (yoy), tabungan valas 23,21 persen (yoy), dan deposito valas 22,00 persen (yoy).

Sejalan dengan hal itu, jumlah rekening DPK terus mencatat peningkatan. Hingga April 2026 telah mencapai 667.169.152 rekening, atau tumbuh 7,22 persen (yoy), dan sebagian besar masih berupa rekening dalam rupiah.

“Sejak awal 2026 memang ada peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total. Namun, peningkatannya masih tergolong wajar, sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil di kisaran 15 persen-16 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan awal pekan ini.

Peningkatan porsi DPK Valas utamanya pada deposito, karena bunga yang ditawarkan bank-bank besar cukup kompetitif, dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir menempatkan dananya di dalam negeri.

Baca juga: Menkeu: Supaya Ekonomi Bisa Tumbuh 8 Persen, Cukupi Likuiditas Perbankan

Ketahanan perbankan itu juga tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR), yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko.

Didukung likuiditas yang tetap memadai, dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen, dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen.

“Jauh di atas threshold (ketentuan minimal) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. sehingga fungsi intermediasi dan layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Dian.

OJK terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan.

Baca juga: Dorong Penyaluran Kredit Lebih Tinggi, BI dan Pemerintah Lansir PINISI

Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank. Menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali. “Jadi, dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas,” jelas Dian.

Namun, OJK tetap mencermati potensi second round impact dari meningkatnya tekanan akibat imported inflation dan cost-push inflation, seiring dengan kenaikan harga minyak global. “Fluktuasi permintaan valas yang terjadi, merupakan bagian dari respon diversifikasi aset (oleh perbankan) yang wajar dan terukur,” terang Dian.

Berita Terkait

Ekonomi

Pakar UGM: Narasi Optimis Pemerintah Tidak Sesuai dengan Realitas

Terdapat jarak yang makin lebar antara narasi optimis pemerintah...

Menkeu: Supaya Ekonomi Bisa Tumbuh 8 Persen, Cukupi Likuiditas Perbankan

Pemerintah menyiapkan dua mesin pertumbuhan dengan menggabungkan kekuatan belanja...

Kebijakan WFH Sehari dalam Seminggu Berlanjut Juni-Juli

Pemerintah masih mempersiapkan sejumlah regulasi lintas kementerian/lembaga, terkait kebijakan...

Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh Hingga 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan...

Berita Terkini