YLKI Tolak Pajak Jalan Tol!
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang belakangan ini muncul ke permukaan.
YLKI menilai, wacana tersebut tidak hanya ngawur dan tidak berpihak pada rakyat tapi juga memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol yang tinggi.
Oleh karena itu wacana tersebut harus dikubur dalam-dalam dan jangan sampai diterapkan. Terkait penolakan tersebut, YLKI mengeluarkan beberapa catatan sebagaimana siaran pers yang diterbitkan Selasa (5/5).
Kebijakan Ngawur
Pengguna jalan tol di Indonesia bukanlah kelompok elit. Mereka adalah pekerja, pengusaha kecil, sopir angkutan barang, dan keluarga menengah yang menggunakan tol sebagai infrastruktur publik untuk mobilitas ekonomi sehari-hari.
Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat. Belum lagi mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap dua tahun yang sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol.
Dengan kondisi tersebut, wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang ke konsumen.
Baca juga: Jalan Tol Pertama di Jambi Resmi Beroperasi
Untuk itu, YLKI akan mengirim surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna meminta wacana pajak tol ini diurungkan dan tidak dibawa ke meja pembahasan kebijakan lebih lanjut.
YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak tol.
Lebih baik mengenakan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan (MBDK) sebagai instrumen kontrol konsumsi gaya hidup masyarakat yang kurang sehat. Wacana ini juga sudah lama tapi malah belum dieksekusi hingga sekarang.
Baca juga: Jalan Tol Di Atas Laut Ini Gunakan Pondasi Matras Bambu
YLKI Siap Gugat
YLKI memberikan peringatan keras jika wacana pajak tol diteruskan dan diberlakukan. YLKI akan mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen pengguna jalan tol. Oleh karena itu, sekali lagi YLKI mewanti-wanti pemerintah untuk tidak meneruskan wacana yang memberatkan bagi konsumen secara finansial.
YLKI menilai kebijakan pemerintah ke depan harus berpihak pada konsumen dan tidak melulu membebankan ekonomi masyarakat dengan pengenaan berbagai pajak. YLKI mendorong pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino.