Kerjasama Badan Bank Tanah-Penajam Paser Utara Berikan 348 Subjek HPL
Badan Bank Tanah (BBT) melaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan 348 subjek penerima manfaat Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kegiatan ini merupakan fase kedua implementasi Reforma Agraria di atas HPL BBT setelah sebelumnya dilaksanakan bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BBT Hakiki Sudrajat, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada para subjek Reforma Agraria.
“Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara akan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun kepada para subjek. Selama 10 tahun, penerima manfaat wajib mengelola tanahnya dengan baik dan produktif sehingga nantinya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik,” ujarnya melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (14/5).
Baca juga: Kolaborasi Bank Tanah-Permodalan Madani Beri Akses HPL untuk Masyarakat
Hakiki berharap, tanah yang diberikan dapat menjadi modal ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas haknya, batas-batas bidang tanah, dan luas tanah yang dimanfaatkan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada unsur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Bupati Penajam Paser Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Forkopimda yang turut mengawal program ini dengan baik,” imbuhnya.
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menyampaikan, Reforma Agraria merupakan program strategis nasional dalam penataan, pemanfaatan tanah, dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah ini merupakan klaster pertama eksisting yang sudah dimanfaatkan masyarakat dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Reforma Agraria bukan hanya redistribusi lahan tetapi juga penataan akses agar tanah mampu memberikan nilai tambah ekonomi,” katanya.
Baca juga: Badan Bank Tanah Inisiasi Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pemanfaatan Tanah Negara
Dengan telah adanya kerja sama pemanfaatan lahan seperti ini selanjutnya Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara bisa segera menerbitkan sertifikat bagi masyarakat penerima manfaat dan masyarakat bisa memanfaatkan tanahnya secara produktif dan optimal untuk meningkatkan kesejahteraannya.