Selasa, Mei 19, 2026
HomeBerita PropertiBNSP Dorong Sertifikasi Profesi Pemasar Properti

BNSP Dorong Sertifikasi Profesi Pemasar Properti

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendorong percepatan sertifikasi kompetensi di semua sektor, termasuk di sektor properti. Selaku penerima mandat dari pemerintah, BNSP melakukan sertifikasi personel dalam rangka menjamin kompetensi tenaga kerja Indonesia agar memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun inetrnasional. Dalam melaksanakan programnya BNSP telah memberikan lisesi kepada 1,950 Lembaga Serifikasi Profesi (LSP) untuk melakukan uji kompetensi profesi. Nah, untuk uji kompetensi profesi pemasar, agen atau broker property, BNSP  antara lain telah memberikan lisansi kepada  LSP Area Indonesia.

Menurut Muhammad Zubair, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satu tugas BNSP adalah menyiapkan tenaga kerja yang kompeten. “Untuk itu, BNSP melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk menguji para calon tenaga kerja apakah dia kompeten atau tidak,” jelasnya.

Masih menurut Zubair, berkaitan dengan diberlakukannya masyarakat ekonomi Asean, sertifikasi profesi yang diberikan berlaku di pasar bebas Asean. Semua tenaga kerja yang ingin bekerja di negara Asean  wajib mengantongi sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh lembaganya ini.

“Jadi orang yang ingin bekerja di Malaysia ataupun di Singapura, agen properti misalnya  harus memiliki sertifikat dari Indonesia. Sebaliknya, tenaga asing yang ingin jadi agen property di Indonesia, juga bisa diberikan sertifikasi kompetensinya dari LSP Area,” paparnya.

Sertifikasi agen property ini sesuai peraturan Menteri Perdagangan No. 51 tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam pasal 5 Permendag tersebut disebutkan bahwa tenaga pemasar property harus memiliki Sertifikat Kompetensi Perdagangan Jasa Properti.

“Kehadiran LSP Area Indonesia ini menjawab Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.51 tahun 2017 itu, sekaligus mengukuhkan LSP Area ini sebagai tempatnya agen properti, para pemasar dari pengembang properti untuk mendapatkan sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP,” katanya.

Menurut Indra Utama, Ketua LSP Area,   sejak 2019 hingga saat ini pihaknya sudah melakukan asesmen kepada 130 agen dan pemasar properti baik secara offline atau pun online. Sebanyak 87 orang telah dinyatakan  kompeten dan sisanya  belum kompeten.

Berita Terkait

Ekonomi

Audiensi Kadin Indonesia-KLH/BPLH Bahas Green Jobs Hingga Nilai Tambah Hijau

Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan audiensi dengan...

Triwulan I 2026 Total Utang Pemerintah Hampir Rp10.000 Triliun

Utang pemerintah (dalam rupiah dan valuta asing) terus meningkat....

Berita Terkini