Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi Saham Influencer Ahmad Rafif
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan influencer saham Ahmad Rafif Raya dalam menawarkan investasi saham, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat untuk berinvestasi dalam saham, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan Ahmad Rafif dinilai Satgas Pasti terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengutip keterangan Satgas Pasti di laman resmi OJK kemarin (6/7/2024), tanggal 4 Juli 2024 Satgas PASTI telah melakukan pertemuan virtual dengan Ahmad Rafif Raya.
Dalam pertemuan itu Satgas Pasti meminta klarifikasi terkait pemberitaan mengenai permasalahan Ahmad Rafif (mengalami kerugian) dalam mengelola dana investor saham senilai Rp71 miliar.
Permintaan keterangan dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, guna memastikan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya dan legalitasnya. Dari permintaan keterangan itu diketahui bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin itu (WMI dan WPPE) bukan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat untuk berinvestasi dalam saham tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menyatakan, penghimpunan dana masyarakat itu menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif untuk:
1. Menghentikan kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan para pihak tersebut; dan
3. Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut, yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya, berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif sampai proses penegakan hukum selesai.
3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau selalu memastikan aspek legalitasnya, dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki perseorangan dan perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Kelengkapan perizinan tersebut meliputi WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: [email protected].
Baca juga: Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN
Pengakuan Ahmad Rafif
Sebelumnya seperti dikutip CNN Indonesia, Ahmad Rafif mengaku telah melakukan kesalahan, dan gagal mengelola dana para investor sebesar Rp71.811.674.410. Pengakuan itu ia sampaikan usai kasusnya viral di media sosial.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” katanya melalui surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Karena melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Akibatnya dari waktu ke waktu nilai dana pengelolaan makin menyusut.
Ahmad mengakui, sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, dia telah melakukan kesalahan.
Untuk itu ia berjanji kepada semua kliennya untuk menyelesaikan permasalahan dengan menanggung seluruh nilai investasi mereka, melalui konversi menjadi utang. Pembayaran utang akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Juli 2024 sampai 1 Juli 2027.
Ahmad meminta para investornya tidak melakukan tindakan hukum atau sesuatu yang intimidatif, yang mengganggu konsentrasinya beserta tim bekerja memaksimalkan upaya pembayaran utang itu.