Selasa, Mei 12, 2026
HomeFintechOJK Akan Batasi Debitur Paylater Buka Banyak Akun

OJK Akan Batasi Debitur Paylater Buka Banyak Akun

Salah satu fenomena pada debitur pinjaman daring buy now pay later (BNPL), sebagian memanfaatkan produk tunda bayar itu di banyak platform. Hal yang sebenarnya juga terjadi pada platform peer to peer lending atau fintech lending alias pinjol.

Hanya, polanya berbeda. Pada pay later pengguna (satu NIK) berbelanja melalui banyak platform pay later untuk kemudian mencicil pembayarannya.

Sedangkan pada pinjol, biasanya pinjaman di satu platform diambil untuk melunasi pinjaman di platform sebelumnya, sebelum akhirnya macet pembayarannya karena debitur tidak mampu mencicil.

Sekarang permintaan pinjaman dari satu NIK di banyak platform pinjol sudah dibatasi ketat. Sementara untuk paylater masih bebas.

Akibatnya, sama dengan pinjol, banyak cicilan paylater yang macet. Bagaimana tidak, seorang bankir menyebut, melihat sendiri data 1 NIK bisa memiliki sampai puluhan akun paylater.

Baik pada pinjol maupun paylater, kredit bermasalah itu tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga debiturnya tidak bisa mengajukan KPR ke bank untuk membeli rumah.

Baca juga: Wajar Anak Muda Sulit Dapat Kredit Rumah, Banyak yang “Galbay” Pinjol dan Paylater

Umumnya debitur pinjol dan paylater adalah kalangan muda (milenial dan gen-Z), pasar utama KPR atau bisnis perumahan termasuk perumahan subsidi. Padahal, nilai pinjaman paylater hanya ratusan ribu rupiah.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, paylater sangat memudahkan orang berbelanja dengan pembayaran dicicil.

Namun, penggunaan paylater itu saat ini sudah menimbulkan over-indebtness atau kebanyakan utang, sehingga debitur sulit mencicil pembayarannya.

Data OJK mengungkapkan, per Maret 2026 baki debet paylater tumbuh 24,20 persen (yoy), dibanding 26,41 persen (yoy) pada Februari 2026, menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening 30,81 juta dibanding 30,55 juta per Februari 2026.

Baca juga: Debitur Pinjol Bermasalah Didominasi Gen Z dan Milenial

Sementara pay later di perusahaan pembiayaan tumbuh lebih tinggi lagi. Per Maret 2026 melejit 55,85 persen (yoy) dibanding 53,53 persen (yoy) pada Februari 2026, menjadi Rp12,81 triliun dengan kredit bermasalah atau NPF gross 2,51 persen.

Sedangkan outstanding pembiayaan pinjol, per Maret 2026 tumbuh 26,25 persen (yoy) dibanding 25,75 persen (yoy) pada Februari 2026, menjadi Rp101,03 triliun.

Kare itu, OJK akan membatasi akses paylater tersebut, dengan membuat masyarakat tidak leluasa lagi membuka akun di banyak platform seperti selama ini.

“Jangan sampai anak-anak muda ini, sejak belia sudah membeli hal-hal yang nggak penting, nggak produktif, kemudian jadi kebanyakan utang dan tidak mampu mencicilnya,” kata Friderica dalam sebuah acara di Jakarta awal April lalu.

Baca juga: Dirut BTN: Soal Penunggak Kredit Rp1 Juta ke Bawah Bisa KPR, Biar Bank yang Putuskan

Untuk itu OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, sebagai juklak Peraturan OJK No 32/2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain batasan usia dan pendapatan minimum calon debitor, rasio leverage, serta pembatasan pembiayaan maksimal dari tiga penyelenggara BNPL.

Dengan aturan itu, masyarakat tak bisa lagi menggunakan paylater di banyak platform. “Kita ingin paylater sesuai tujuannya, memudahkan kehidupan masyarakat, tapi tidak menimbulkan ekses negatif terutama untuk generasi muda, supaya mereka tidak over-indebtness,” jelas Friderica.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman akhir pekan lalu menyatakan, berdasarkan aturan baru itu kelak, perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform.

Baca juga: Kredit Bermasalah Pinjol Masih Bertahan Tinggi

POJK tersebut juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan paylater.

“Kepemilikan akun paylater di bayak platform, berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena dapat membuat total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayarnya sehingga gagal bayar,” kata Agusman melalui keterangan tertulis.

Lewat aturan baru itu juga, OJK mendorong perusahaan penyedia paylater meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur. Untuk perbankan, ketentuan mengenai penyelenggaraan paylater mengikuti UU Perbankan.

Berita Terkait

Ekonomi

Bank Mandiri Dorong Penguatan Eksosistem UMKM

Penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam...

Harga Beras Selalu Naik, Tapi Daya Beli Petani Makin Turun

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan awal pekan ini (4/5/2026),...

Berita Terkini